WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 03 Juni 2010

Hukum Berjilbab
Halimatussa'diah Nasution, LC

Jilbab ataupun kerudung adalah salah satu cara yang digunakan orang untuk menutupi auratnya. Al-Qur'an tidak menentukan jenis kain yang bagai mana yang pantas di jadikan jilbab. Islam juga tidak mematokan harga dan kualitas bahan tersebut. Sah-sah saja bila seseorang mengenakan jilbab yang berbahan kain kasar, seperti karung, dan itu terlepas dari pemakainya, apakah ia merasa nyaman atau tidak. Namun ada beberapa hal yang menjadi setandar pemakaian jilbab, yaitu :

  • Jilbab tersebut hendaklah menutupi batas-batas aurat yang telah di tentukan. Dalam hal ini termasuklah leher, sehingga pemakaian jilbab dari bahan kain yang tebal namun hanya menutupi wajah dan masih memperlihatkan leher atau sebagian rambut belumlah dapat dikatakan sempurna.
  • Jilbab tersebut bukan merupakan perhiasan yang dapat menarik perhatian orang di sekitar si pemakai, apalagi dirancang sedemikian rupa (misalnya dengan menambahkan bunga-bunga, manik-manik, atau berwarna cerah mengkilat) sehingga justru menarik perhatian laki-laki untuk memandang pemakainya.
  • tidak tipis sehingga menampakan leher, telinga dan rambut. Jilbab tersebut haruslah lebar atau longgar, serta tidak sempit dan pas-pasan sehingga seolah-olah mencekik leher, seperti kebanyakan model jilbab yang kini justru semakin banyak dipasarkan.
  • Tidak menggunakan parfum sebagai usaha menarik perhatian lawan jenis. Karena Rasulullah SAW bersabda, " wanita mana saja yang memakai wangi wangian kemudian melewati suatu kaum dengan tujuan agar mereka mencium harumnya, maka wanita tersebut dianggap berzina; dan tiap-tiap mata itu ada zinanya. " (HR. An Nasa'i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
  • Untuk busana, tidak diperbolehkan menyerupai laki-laki, maka pemakaian celana panjang sebenarnya di larang dalam Islam, kecuali bila dipakai di bawah rok atau baju gamis.
Dari pemaparan di atas jelaslah bahwa Islam tidak menentukan apakah harus memakai jilbab panjang atau pendek, modellama atau model baru, Islam membebaska wanita untuk memakai model jilbaba yang mana saja yang sesuai dengan kondisinya, namun dengan tidak keluar dari setandar pemakaian jilbab di atas. Seandainya seorang wanita memakai jilbab panjang namun dari bahan kain yang tipis hingga dapat memperlihatkan leher dan telinganya, maka dia belum memenuhi kewajiban sebagai seorang Muslimah. Bila seorang wanita memilh jilbab panjang yang terbuat dari bahan kaus, yang cenderung melekat di tubuh sehingga menampakan bentuk dadanya, maka ia juga belum dikatakan sempurna memekai jilbab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar